Sabtu, 24 Desember 2016

UNTUK MENGERTI AMNESTI PAJAK (SIAPA, BAGAIAMANA, BERAPA)



Hal-Hal Aneh DIDUnia 97













Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi Undang-undang. 


Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama sembilan bulan ke depan dengan memanfaatkan pengampunan pajak ini.










Artikel ini diambil dari
https://finance.detik.com/ekonomi-bisnis/3244982/ini-dia-daftar-tarif-tax-amnesty

Follow My Instagram : brahmasujana like + subscribe youtube :
https://www.youtube.com/channel/UCTl8PGi3IPV5hIg2PtqweoQ

Artikel Terkait

UNTUK MENGERTI AMNESTI PAJAK (SIAPA, BAGAIAMANA, BERAPA)
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email